Bentuk Negara
Bentuk Negara
Bentuk Negara



Bentuk negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.
a. Kesatuan Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri. Menurut C. F Strong (2004:65) terdapat dua sifat penting negara kesatuan. 1) Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
2) Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.
Indonesia adalah negara kesatuan yang sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentu Republik”. Bentuk negara kesatuan pada pasal tersebut diperkuat pasal-pasal lain, di antaranya Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 37 ayat (5). Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk tidak mengubah tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan ini didasari adanya pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang paling cocok untuk mewadahi sebuah bangsa majemuk dengan berbagai macam perbedaan suku, agama, bahasa, budaya, dan lainnya. Hal ini sesuai dengan pembukaan alenia keempat UUD NRI Tahun 1945, “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan menganut asas desentralisasi. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
b. Serikat Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal. Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal.
Adapun dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok.
a. Oligarki Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.
b. Monarki Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat.
c. Demokrasi Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Bentuk negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.
a. Kesatuan Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri. Menurut C. F Strong (2004:65) terdapat dua sifat penting negara kesatuan. 1) Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
2) Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.
Indonesia adalah negara kesatuan yang sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentu Republik”. Bentuk negara kesatuan pada pasal tersebut diperkuat pasal-pasal lain, di antaranya Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 37 ayat (5). Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk tidak mengubah tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan ini didasari adanya pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang paling cocok untuk mewadahi sebuah bangsa majemuk dengan berbagai macam perbedaan suku, agama, bahasa, budaya, dan lainnya. Hal ini sesuai dengan pembukaan alenia keempat UUD NRI Tahun 1945, “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan menganut asas desentralisasi. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
b. Serikat Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal. Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal.
Adapun dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok.
a. Oligarki Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.
b. Monarki Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat.
c. Demokrasi Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Bentuk negara merupakan aspek penting dalam mendirikan suatu negara. Sebelum negara terbentuk, berbagai konsep dan rancangan tentu sudah dipersiapkan, termasuk memikirkan siapa nanti yang akan memimpin, berapa banyak yang memimpin, bagaimana pemimpin menjalankan pemerintahan, apa yang dijadikan pegangan pemimpin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta siapa saja yang membantu terlaksananya pemerintahan tersebut. Semua itu akan menentukan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.
a. Kesatuan Negara kesatuan merupakan suatu negara yang tersusun tunggal, tidak ada negara dalam negara. Kedaulatan sepenuhnya berada di tangan pusat. Dalam negara kesatuan, hanya ada satu kepala negara, satu undang-undang dasar, satu dewan menteri, dan satu parlemen. Meskipun terdapat banyak bagian dari sebuah negara, tetapi mereka tidak berdiri sendiri. Menurut C. F Strong (2004:65) terdapat dua sifat penting negara kesatuan. 1) Adanya supremasi dari dewan perwakilan rakyat pusat.
2) Tidak adanya badan-badan lainnya yang berdaulat selain pemerintah pusat.
Indonesia adalah negara kesatuan yang sering disebut dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 UUD NRI Tahun 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentu Republik”. Bentuk negara kesatuan pada pasal tersebut diperkuat pasal-pasal lain, di antaranya Pasal 18 ayat (1), Pasal 18B ayat (2), Pasal 25A, dan Pasal 37 ayat (5). Selain itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sepakat untuk tidak mengubah tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kesepakatan ini didasari adanya pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang paling cocok untuk mewadahi sebuah bangsa majemuk dengan berbagai macam perbedaan suku, agama, bahasa, budaya, dan lainnya. Hal ini sesuai dengan pembukaan alenia keempat UUD NRI Tahun 1945, “...melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...” Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan menganut asas desentralisasi. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 yang telah diamandemen, “Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang- undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.”
b. Serikat Negara serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang awalnya berdiri sendiri, tetapi kemudian menggabungkan diri dalam satu federasi dan membentuk pemerintahan federal. Terdapat dua macam pemerintahan, yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Hal yang menjadi urusan pemerintahan federal menyangkut kepentingan bersama dari semua negara bagian, misalnya hubungan internasional, pertahanan, peradilan, mata uang, pos, dan komunikasi. Di luar urusan tersebut, menjadi kewenangan pemerintah negara bagian. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa negara serikat memiliki ciri utama, yaitu kekuasaan pemerintah sejatinya berasal dari negara bagian yang sebagian urusan dilimpahkan ke negara federal.
Adapun dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk negara dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok.
a. Oligarki Negara oligarki adalah bentuk negara yang pemerintahannya berasal dari kelompok feodal dan lebih mengutamakan kelompok tersebut. Bentuk negara oligarki saat ini jarang digunakan dan sudah mulai ditinggalkan.
b. Monarki Negara monarki atau kerajaan adalah bentuk negara yang urusan pemerintahannya hanya dilakukan oleh satu orang. Dalam hal ini, hak dalam pemerintahan negara dijalankan oleh satu orang yang ditunjuk tanpa ada yang bisa mengganggu gugat.
c. Demokrasi Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi di tangan rakyat. Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
© Framer Inc. 2023